Hanya yang menjadi persoalan adalah masalah keterlambatan administrasi di mana data dari puskesmas sedikit terlambat.
Hal itu dimakluminya karena para nakes di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat, ditambah lagi dengan program vaksinasi sehingga mereka terlambat dalam menyampaikan administrasi untuk proses pembayaran insentif nakes.
"Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan," ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dukung Satu Rekening Satu Pelajar
Anggaran tersebut juga ditambah lagi setelah adanya refocusing. Insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19.
Seperti di puskesmas jika ada kasus pada wilayah kerja mereka empat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes PCR, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif.
Lalu petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari.
Sehingga harus ada bukti dan untuk besarannya tergantung dari kasus yang ada.
Pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.
Baca Juga: 2 Hari Mereview Kurikulum, Prodi KPI IAIN Pontianak Gelar Workshop Penyusunan KKNI