"Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya," jelas Edi.
Sebelumnya, sempat diberitakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif nakes, satu diantaranya Kota Pontianak.
Edi menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Jika sudah kita terima, maka akan kami jawab dan berikan penjelasan," imbuhnya.
Baca Juga: Volume APBD Kota Pontianak Dari Rp1,91 Triliun Menjadi Rp1,84 Triliun