Sonora.ID - Beredar sebuah surat terbuka di media sosial, dari seseorang yang mengaku dirinya adalah salah satu pegawai atau karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Dalam surat terbuka tersebut, dirinya mengaku mengalami perilaku yang tidak menyenangkan bahkan hingga pelecehan seksual pada saat ia bekerja di KPI Pusat tersebut, dari rekan-rekan kerjanya.
Tidak tinggal diam dengan hal ini, pihak KPI Pusat dengan tegas menyatakan akan berkomitmen membela pihak yang menjadi korban dalam pelecehan seksual sesama staf tersebut.
Baca Juga: Korban Pelecehan Kris Wu Bertambah, Kali Ini Gadis di Bawah Umur di Los Angeles
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam pernyataannya, pihaknya menyatakan bahwa berkomitmen dengan persoalan tidak menyenangkan, karena pihaknya pun melakukan pemantauan penyiaran terkait pelecehan seksual.
“Yang namanya pelecehan seksual, kami komitmen soal ini, karena kami melakukan pemantauan penyiaran terkait hal-hal seperti ini,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku baru mendengar kisah pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu staf bernama MSA, yang menuliskan surat terbuka, dan saat ini menjadi sorotan banyak pihak di media sosial.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Cantika Abigail: Mari Kita Ajari Para Lelaki
Mimah sudah mendapatkan informasi bahwa terduga korban memang pernah meminta pindah divisi, dengan alasan tidak nyaman dengan perilaku rekan sekerjanya.
“Akhirnya untuk kenyamanan kerja, beliau dipindahkan. Memang sampai di situ saja informasinya,” sambung Mimah.
Menanggapi surat terbuka tersebut, saat ini KPI telah membentuk tim investigasi internal, sambil masih terus mendalami informasi dari MSA, dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait dengan apa yang dituliskan di dalam surat terbuka tersebut.
Klarifikasi dan konfirmasi ini juga untuk mengetahui apakah sanga korban mengenai pelaku dan mengetahui interaksi yang terjadi seperti apa.
“Kami melakukan pendalaman peristiwa yang dimaksud benar-benar ada,” tegasnya.
Mimah juga menegaskan bahwa KPI tidak akan memberikan tolerasi kepada perilaku pelecehan seksual, atau perundungan di lingkungan tempat kerja, pasalnya hal ini akan merusak situasi kerja setiap pihak di dalamnya.
Menurut keterangannya, KPI juga telah mengingatkan seluruh staf agar kejadian serupa yang diduga dialami oleh MSA tidak terulang lagi.
Baca Juga: Tok! Jokowi Akhirnya Teken PP Tata Cara Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak