PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Sejumlah Aturan yang Diubah

7 September 2021 11:13 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar ( )

Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali pada level 2-4 hingga 13 September mendatang.

Kelanjutan PPKM level 2-4 ini ditujukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Keputusan tersebut diberitahukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021).

Menurut Luhut perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran melihat kondisi dan situasi covid-19 di Indonesia, meski sudah membaik dari sebelumnya dimaksudkan perpanjangan ini membuat NKRI semakin baik.

Baca Juga: Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut seperti dikutip dari akun youtube Sekretariat Presiden, (7/9/2021).

Lantaran kondisininya semakin membaik maka pihak pemerintah juga meakukan beberapa aturan yang akan berubah.

Adapun aturan yang dimaksud adalah penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sama-sama Evaluasi Tapi Beda Hasil, Banjarmasin Bertahan di Level IV

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Makassar Harapkan Turun Level

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm