Junanto kembali menjelaskan bahwa uang yang dapat di tukar dengan uang Rp.750.000,- merupakan uang rupiah khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas dan nominal tertera pada uang koin tersebut adalah Rp.750.000.
Sedangkan uang yang ada pada video atau laman pemberitaan tersebut merupakan uang koin Rp.500,- yang keluar pada tahun 91 dan 97an.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.
Jadi dipastikan pihak BI bahwa kabar yang beredar tidak benar, menyesatkan dan Hoax, lantaran bukan uang koin tersebut yang dimaksudkan.
Baca Juga: Raup Ganti Untung Rp 4 M, Warga Klaten Bangun Padepokan Seni Budaya Jawa