Sonora.ID - Media sosial TikTok dihebohkan dengan adanya informasi bahwa uang koin yang berwarna kuning keemaasan dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp. 750.000,-.
Unggahan tersebut di publikasi oleh akun TikTok bernama @arumhajj. Terlihat pada video tersebut melampirkan sebuah potongan tangkap layar mengenai pemberitaan dari salah satu media online.
Media tersebut memberi judul pemberitaannya dengan judul :
"Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,"
Baca Juga: Padahal Banyak Uang, 4 Weton Ini Justru Susah Kaya! Kenapa?
Selain judul, video tersebut juga dilengkapi dengan sebuah narasi, yang mengajak banyak masyarakat Indonesia untuk pergi tukar ke BI.
“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.
Video tersebut pun telah disaksikan sebanyak 5,3 juta kali dan disukai lebih dari 11ribu kali dan dibagikan sebanyak 12 ribu kali.
Sementara dilansir dari Kompas.com, pihak Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar atau hoax.
Baca Juga: Ini Daftar 20 Uang Logam yang Dicabut dari Peredaran per 20 Agustus 2021
Jadi uang rp500,- yang viral tersebut tidak dapat ditukarkan ke BI menjadi uang Rp.750ribu.
Junanto kembali menjelaskan bahwa uang yang dapat di tukar dengan uang Rp.750.000,- merupakan uang rupiah khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas dan nominal tertera pada uang koin tersebut adalah Rp.750.000.
Sedangkan uang yang ada pada video atau laman pemberitaan tersebut merupakan uang koin Rp.500,- yang keluar pada tahun 91 dan 97an.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.
Jadi dipastikan pihak BI bahwa kabar yang beredar tidak benar, menyesatkan dan Hoax, lantaran bukan uang koin tersebut yang dimaksudkan.
Baca Juga: Raup Ganti Untung Rp 4 M, Warga Klaten Bangun Padepokan Seni Budaya Jawa