4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Selain protokol kesehatan di sekolah, berikut ketentuan protokol kesehatan warga sekolah di empat lokasi diluar sekolah, antara lain:
A. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
1. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
2. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Baca Juga: Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Terus Pantau dan Evaluasi PTM Terbatas
3. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
4. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
5. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
6. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
B. Selama Keberangkatan
1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Baca Juga: Bunda, Ini Alasan Pentingnya Asesmen Nasional bagi Pendidikan Anak