C. Di Satuan Pendidikan
1. Sebelum Masuk Gerbang
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan Pendidikan.
2. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
3. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.
Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar
D. Pulang Dari Satuan Pendidikan
1. Di Perjalanan menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
2. Di Rumah melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.
Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Protes, Wali Kota Banjarmasin Pasrah Tetap di Level IV