Yuk Moms, Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan PTM Terbatas, Ini Panduannya

7 September 2021 17:00 WIB
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan PTM Terbatas
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan PTM Terbatas ( )

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di era pandemi saat ini.

Meski dilakukan secara terbatas, PTM dimaksudkan agar peserta didik dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran yang selama ini dilakukan melalui metode daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain dilakukan secara terbatas, Kemendikbudristek memastikan seluruh satuan Pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di sekolah, di rumah, serta perjalanan menuju dan pulang dari sekolah.

Untuk menumbuhkan rasa aman sekaligus waspada kepada orang tua, siswa dan guru serta kepala sekolah, Kemendikbudristek mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 330 Sekolah PAUD hingga SMA di Bandung Siap Gelar PTM Terbatas

A. Sebelum Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan Pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (handsanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas

B. Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan Pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan

Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar

4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain protokol kesehatan di sekolah, berikut ketentuan protokol kesehatan warga sekolah di empat lokasi diluar sekolah, antara lain:

A. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
1. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
2. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Baca Juga: Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Terus Pantau dan Evaluasi PTM Terbatas


3. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
4. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
5. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
6. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

B. Selama Keberangkatan
1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Baca Juga: Bunda, Ini Alasan Pentingnya Asesmen Nasional bagi Pendidikan Anak

C. Di Satuan Pendidikan
1. Sebelum Masuk Gerbang
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan Pendidikan.

2. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

3. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

Baca Juga: Bertahan di PPKM Level IV, 'Khayalan' PTM Banjarmasin Ikut Memudar

D. Pulang Dari Satuan Pendidikan

1. Di Perjalanan menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

2. Di Rumah melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.

Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca Juga: Tak Ada Ruang Protes, Wali Kota Banjarmasin Pasrah Tetap di Level IV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm