Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat.
Pematang Siantar Turun Level, Mandailing Natal dan Sibolga Naik Level PPKM
Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disase 2021 ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 bupati/wali kota, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal.
Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19
"Ya Selain Medan, ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM Level 4 di Sumut," kata Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-Sumut, Irman Oemar, Selasa (7/9/2021).
Sementara Kota Pematangsiantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.
Di dalam Imendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 6 September itu, salah satunya Kota Siantar masuk sebagai wilayah kriteria PPKM Level 3 di Sumut.
"Siantar turun dari level 4 ke level 3," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (6/9/2021) malam menyebutkan bahwa PPKM Level 4 di luar Jawa Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota.
Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Massal di Kejati