Medan, Sonora.ID - Gerak Cepat, Gubernur Sumatera Utara. Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumut.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disase 2021 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Gubernur Sumatera Utara.
Ingub Sumut tertanggal 6 September 2021 itu ditujukan untuk di kepala daerah di Sumut, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal (Madina).
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021," tertulis dalam Ingub tersebut.
Baca Juga: Tips ala Ten2Five agar Gak Bosan selama PPKM: Berdandan Salah Satunya!
Salah satu yang diatur di Ingub Sumut tersebut yakni masyarakat sudah diperbolehkan menggelar resepsi maupun hajatan di wilayah PPKM Level 4. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Kegiatan resepsi dan hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berbeda dari Ingub Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan sama sekali. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Masih berdasarkan Ingub Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021, diatur kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Gubernur Sumut Larang Gelar Perlombaan 17 Agustus
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat.
Pematang Siantar Turun Level, Mandailing Natal dan Sibolga Naik Level PPKM
Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disase 2021 ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 bupati/wali kota, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal.
Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19
"Ya Selain Medan, ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM Level 4 di Sumut," kata Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-Sumut, Irman Oemar, Selasa (7/9/2021).
Sementara Kota Pematangsiantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.
Di dalam Imendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 6 September itu, salah satunya Kota Siantar masuk sebagai wilayah kriteria PPKM Level 3 di Sumut.
"Siantar turun dari level 4 ke level 3," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (6/9/2021) malam menyebutkan bahwa PPKM Level 4 di luar Jawa Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota.
Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Massal di Kejati
"Dari PPKM yang ditetapkan di 23 kabupaten/kota, 15 kabupaten/kota dari 34 kabupaten/kota level 4, ini masih di level 4. Yang sudah turun adalah 19 kabupaten/kota. Namun ada tambahan 8 kabupaten/kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4, sehingga total yang diterapkan di level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ucap Airlangga, Senin.
Untuk PPKM level 3, Airlangga menjelaskan diterapkan di 314 kabupaten/kota. Sebelumnya PPKM level 3 di luar Jawa Bali diterapkan di 303 kabupaten/kota.
Sedangkan PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota atau sama jumlahnya dengan sebelumnya.