"Insyaallah Pemkab Gowa akan membantu pembiayaan sampai pulih begitupun dengan mentalnya melalui Dinas PPPA akan selalu mendampingi korban agar mentalnya bisa kembali seperti sedia kala," jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk menghalau aliran sesat yang dapat bedampak buruk.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan melindungi diri dari dari hal-hal terkait ilmu hitam agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa.
"Kasusnya kita serahkan ke pihak yang berwajib dan tadi juga kita bertemu dengan Humas Polda dan mengaku akan menindaklanjutinya bersama Polres Gowa kita tunggu hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Baca Juga: Dipercaya Menangkal Ilmu Hitam, Kenali Warna dan Fungsi Pagar Gaib
Terpisah, Pemerhati Anak di Sulsel, Rusdin Tompo meminta Pemerintah setempat segera melakukan pendekatan spiritual dan budaya di kampung korban di daerah Tinggimoncong.
Sebab, menurut laporan yang diterimanya, di wilayah tersebut nyaris semua warganya sudah terpapar aliran ilmu hitam.
"Dia cerita hampir semua masyarakat di sana pelajari ilmu hitam itu. Kita belum tahu ilmu apa namanya," ujar Rusdin.
Ia juga meminta Pemkab setempat melibatkan tokoh agama karena dikhawatirkan kasus seperti AP masih terjadi jika dibiarkan. Apalagi sebelumnya, saudara AP juga sudah jadi korban.
"Pemerintah, dinas terkait perlu mengambil langkah antisipatif. Karena saya mendengar aliran ini sudah dianut dan diikuti oleh warga lain disitu. Pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup," tuturnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menangkap empat orang pelaku pencungkilan mata bocah beliau. Mereka adalah ibu korban berinisial HA, ayah korban berinisial TT, kakek korban berinisial BA dan paman korban berinisial US.
Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini 5 Tanda Warung Makan yang Pakai Penglaris Jin