Korban Pesugihan Orang Tua, Anak Dapat Perhatian Serius Pemkab Gowa

8 September 2021 11:25 WIB
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf bertemu keluarga AP, korban kekerasan orang tua akibat pesugihan di RS Syech Yusuf
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf bertemu keluarga AP, korban kekerasan orang tua akibat pesugihan di RS Syech Yusuf ( Pemkab Gowa)

Gowa, Sonora.ID - Kasus penganiayaan kakak beradik oleh orang tua kandung di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan hangat.

Hal itu lantaran, orang tua anak tersebut diketahui menganut ilmu hitam. Kakak beradik itu diduga dijadikan tumbal pesugihan orang tua mereka.

Sebelumnya, sang kakak ditemukan tewas di rumahnya, sementara sang adik menderita luka serius pada mata kanan karena dicungkil.

Korban berinisial AP yang masih berumur 6 tahun itu kini mendapat perawatan intensif di RS Syech Yusuf Gowa. Sementara orang tua AP saat ini sudah diamankan aparat kepolisian.

Kasus ini pun mendapat atensi serius Pemerintah Kabupaten Gowa. Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat dikonfirmasi mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengecam tindakan keji orang tua korban.

Baca Juga: Diduga Lakoni Ritual Pesugihan, Orang Tua di Sulsel Tega Cungkil Mata Kanan Putrinya

"Tentu kita atas nama pemerintah daerah sangat prihatin dengan kejadian yang luar biasa ini. Kejadian yang sangat luar biasa karena dilakukan oleh orang tua sendiri dengan tega," ungkapnya, Rabu (8/9/21)

Abdul Rauf menuturkan, pihaknya akan memantau perkembangan korban. Berdasarkan laporan tim medis RS Syech Yusuf, korban harus menjalani operasi akibat penganiayaan berat yang dialaminya.

"Kata dokter mata korban sudah tidak bisa normal lagi seratus persen. Tapi kami berusaha bagaimana matanya pulih minimal 60 persen," terangnya.

Pemkab Gowa melalui dinas terkait juga akan terus melakukan pendampingan. Baik persoalan pembiayaan hingga pemulihan kondisi mental korban hingga benar-benar pulih.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil, Sule Kadung Sakit Hati Disebut Pesugihan

"Insyaallah Pemkab Gowa akan membantu pembiayaan sampai pulih begitupun dengan mentalnya melalui Dinas PPPA akan selalu mendampingi korban agar mentalnya bisa kembali seperti sedia kala," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk menghalau aliran sesat yang dapat bedampak buruk.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan melindungi diri dari dari hal-hal terkait ilmu hitam agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa.

"Kasusnya kita serahkan ke pihak yang berwajib dan tadi juga kita bertemu dengan Humas Polda dan mengaku akan menindaklanjutinya bersama Polres Gowa kita tunggu hasil pemeriksaannya," pungkasnya.

Baca Juga: Dipercaya Menangkal Ilmu Hitam, Kenali Warna dan Fungsi Pagar Gaib

 

Terpisah, Pemerhati Anak di Sulsel, Rusdin Tompo meminta Pemerintah setempat segera melakukan pendekatan spiritual dan budaya di kampung korban di daerah Tinggimoncong.

Sebab, menurut laporan yang diterimanya, di wilayah tersebut nyaris semua warganya sudah terpapar aliran ilmu hitam.

"Dia cerita hampir semua masyarakat di sana pelajari ilmu hitam itu. Kita belum tahu ilmu apa namanya," ujar Rusdin.

Ia juga meminta Pemkab setempat melibatkan tokoh agama karena dikhawatirkan kasus seperti AP masih terjadi jika dibiarkan. Apalagi sebelumnya, saudara AP juga sudah jadi korban.

"Pemerintah, dinas terkait perlu mengambil langkah antisipatif. Karena saya mendengar aliran ini sudah dianut dan diikuti oleh warga lain disitu. Pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup," tuturnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menangkap empat orang pelaku pencungkilan mata bocah beliau. Mereka adalah ibu korban berinisial HA, ayah korban berinisial TT, kakek korban berinisial BA dan paman korban berinisial US.

Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Harus Tahu, Ini 5 Tanda Warung Makan yang Pakai Penglaris Jin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm