Makassar, Sonora.ID - Penggunaan aplikasi peduli lindungi diperluas selama PPKM level 4 di Makassar.
Seperti yang diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketentuan sudah lebih dahulu diterapkan untuk skrinning pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian menjadi kewajiban mengakses sejumlah tempat.
Tempat yang dimaksud antara lain lokasi seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata umum.
Termasuk makan atau minum di restoran, olahraga dan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan dan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Masuk Mal di Makassar Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan ketentuan itu merupakan tambahan aturan untuk masyarakat dapat beraktivitas di tengah Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai arahan pemerintah pusat.
"PPKM hampir tidak berubah (status), yang berubah adalah kata peduli lindungi ini imbauan dari pusat," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Rabu (8/9/2021).
Dia menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan tersebut.
"Diterapkan di semua lini, termasuk olahraga harus peduli lindungi. Tapi kami juga kasi tambahan bahwa jika itu tidak diikuti maka kita akan tutup," jelasnya.
Danny menjelaskan peduli lindungi berfungsi menyaring pengunjung yang belum tervaksinasi.
Baca Juga: Mal di Semarang Dibuka, Ini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi serupa telah dikembangkan pemerintah setempat melalui program Makassar Recover. Rencananya, bakal diintegrasikan.
"Jadi sama ji Makassar recover peduli salamaki yang masuk mal yang pakai barkode. Cuman karena negara sudah punya maka kita mundur selangkah dulu,"
"Untuk melengkapi saya akan coba konekkan ini. Kalau di peduli lindungi datanya itu hanya data vaksin data pribadi. Tapi nanti kita ada komorbid apa semua," sambungnya.
Lebih lanjut, Danny mengaku meski masih level 4, banyak pelonggaran aturan yang diterapkan. Namun tidak dirincikan jenis pelonggaran yang dimaksud.
"Saya kira momentum ini namanya level 4 tapi relaksasi nya besar sekali," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online!
Wali Kota menambahkan saat ini tren kasus Covid 19 mengalami penurunan. Data terakhir yang dilaporkan, kasus aktif dibawah 50 per harinya.
Diiringi indikator lainnya dan telah berada di zona oranye penyebaran covid 19.
"Kita sudah keluar oranye sekarang. Saya kira bisa kuning. Berita tadi juga makin hari makin turun. Bor kita sisa 14. Kemudian bor icu sudah sisa 20 persen. Dari 99 persen bor icu. Kalau bor perawatan itu 59 persen. Sekarang sisa 14 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, Danny mengingatkan walaupun sudah mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Makanya saya ingin menyampaikan kepada masyarakat beda kan antara pembatasan yang ada di ppkm dengan protokol. protokol it wajib," tutupnya.
Baca Juga: Belum Zona Kuning, Pemkot Makassar Enggan Ambil Risiko Mulai PTM