Langkah berikutnya, lanjut Harun, melakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran (APAR).
Serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran. Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.
"Bila memungkinkan dilakukan simulasi," jelasnya.
Merespon arahan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas.
Ia juga mengingatkan petugas Lapas agar memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Baca Juga: Begini Kronologi Asli Terbakarnya Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang