Makassar, Sonora.ID - Musibah terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang menjadi catatan kelam pengelolan lapas.
Persoalan yang selalu muncul adalah terkait kelebihan kapasitas di Lapas. Kejadian inipun menjadi peringata bagi pengelola Lapas di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Sulsel.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto meminta kepada seluruh Kepala Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan se-Sulsel agar segera membentuk langkah mitigasi kebakaran di dalam Lapas/Rutan.
"Mitigasi dapat mencegah dan mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan," ujar Harun dalam arahannya yang disampaikan secara daring, Rabu (8/9/21).
Baca Juga: Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Sejumlah Pihak Lakukan Olah TKP
Adapun upaya mitigasi yang dapat dilakukan, pertama adalah penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kedua, melakukan koordinasi dengan PLN dan Asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
Ketiga, memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau Pemutus Sirkuit Miniatur pada tiap blok hunian.
"Sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam," terang Harun. Hal itu, kata Harun, memudahkan untuk lakukan pengawasan.
Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp
Langkah berikutnya, lanjut Harun, melakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran (APAR).
Serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran. Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.
"Bila memungkinkan dilakukan simulasi," jelasnya.
Merespon arahan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas.
Ia juga mengingatkan petugas Lapas agar memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Baca Juga: Begini Kronologi Asli Terbakarnya Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang