Tetapi ia juga menilai baik kebijakan menteri pendidikan saat ini bahwa laporan dan BOS harus dilakukan secara online.
Tapi permasalahannya adalah dana BOS yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tidak ada transparansi, seharusnya ada pengawas baik intern maupun ekstern.
“ Berharap ketika ada pelanggaran dana BOS, kepada dinas mencabut dana BOS agar kepala sekolah memperbaiki. Pengeluaran dana BOS ada saksi dari guru, wali murid atau ada tim pengawasnya,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa sekolah-sekolah yang muridnya dibawah 60, diberi dana BOS lebih besar ketimbang sekolah-sekolah yang muridnya banyak.
Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru-guru honor, penjaga sekolah, kebersihan dan lain-lain, tidak hanya kegiatan belajar-mengajar.
“Berharap pemerintah membagi dana BOS yang sekolahnya sedikit muridnya, BOSnya lebih tinggi untuk pemerataan pendidikan. Ada peran pemerintah mencerdaskan bangsa, mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan. Surat Permendikbud no 6 tahun 2021 harus dibatalkan,” tutupnya.
Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka