Palembang, Sonora.ID - Pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi menerbitkan surat Permendikbud no 6 tahun 2021 yang menyatakan bahwa batas kuota penerima dan BOS adalah sekolah yang siswanya berjumlah diatas 60, dibawah itu maka tidak mendapat dana BOS.
Menanggapi hal tersebut DR. Suherman, Spd, MSi, Pengamat Pendidikan Sumsel kepada Sonora (10/09/2021) mengatakan bahwa sebagai praktisi pendidikan sangat menyayangkan keputusan tersebut.
Sebab masih banyak sekolah-sekolah, khususnya di daerah terpencil yang jumlah siswanya dibawah 60, bila hal itu terjadi maka sekolah-sekolah tersebut banyak yang akan tutup.
“Karena Subsidi pemerintah adalah wajib. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tegas, negara mencerdaskan bangsa, artinya peran negara sangat penting. Bagaimana sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kemampuan ekonomi masyarakatnya rendah, harus dipikirkan,” ujarnya.
Baca Juga: KBM Tatap Muka Juli 2021, Pengamat: Keputusan yang Tepat
Ia juga meniliai banyak kebijakan-kebijakan menteri pendidikan saat ini, Nadiem Makarim banyak yang kontroversial salah satunya membubarkan Badan Standar Nasional pendidikan.
“Keputusan ini mendapat reaksi besar. Berharap pak Nadiem jangan selalu mengambil tindakan-tindakan dalam kondisi pandemic covid-19. Permasalahan besar saat ini adalah ekonomi. Bagaimana masyarakat menyekolahkan anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sulit, mau beli seragam saja tidak mampu,” tukasnya.
Ia meminta agar keputusan menteri no 6 tahun 2021 dibatalkan karena melanggar hak asasi manusia.
Ia berharap pemerintah justru harus membantu sekolah-sekolah yang tidak mampu bukan menutup.
Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka
Tetapi ia juga menilai baik kebijakan menteri pendidikan saat ini bahwa laporan dan BOS harus dilakukan secara online.
Tapi permasalahannya adalah dana BOS yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tidak ada transparansi, seharusnya ada pengawas baik intern maupun ekstern.
“ Berharap ketika ada pelanggaran dana BOS, kepada dinas mencabut dana BOS agar kepala sekolah memperbaiki. Pengeluaran dana BOS ada saksi dari guru, wali murid atau ada tim pengawasnya,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa sekolah-sekolah yang muridnya dibawah 60, diberi dana BOS lebih besar ketimbang sekolah-sekolah yang muridnya banyak.
Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru-guru honor, penjaga sekolah, kebersihan dan lain-lain, tidak hanya kegiatan belajar-mengajar.
“Berharap pemerintah membagi dana BOS yang sekolahnya sedikit muridnya, BOSnya lebih tinggi untuk pemerataan pendidikan. Ada peran pemerintah mencerdaskan bangsa, mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan. Surat Permendikbud no 6 tahun 2021 harus dibatalkan,” tutupnya.
Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka