Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan

11 September 2021 15:00 WIB
Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan
Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan ( )

Tetapi ia juga menilai baik kebijakan menteri pendidikan saat ini bahwa laporan dan BOS harus dilakukan secara online.

Tapi permasalahannya adalah dana BOS yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tidak ada transparansi, seharusnya ada pengawas baik intern maupun ekstern.

“ Berharap ketika ada pelanggaran dana BOS, kepada dinas mencabut dana BOS agar kepala sekolah memperbaiki. Pengeluaran dana BOS ada saksi dari guru, wali murid atau ada tim pengawasnya,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa sekolah-sekolah yang muridnya dibawah 60, diberi dana BOS lebih besar ketimbang sekolah-sekolah yang muridnya banyak.

Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru-guru honor, penjaga sekolah, kebersihan dan lain-lain, tidak hanya kegiatan belajar-mengajar.

“Berharap pemerintah membagi dana BOS yang sekolahnya sedikit muridnya, BOSnya lebih tinggi untuk pemerataan pendidikan. Ada peran pemerintah mencerdaskan bangsa, mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan. Surat Permendikbud no 6 tahun 2021 harus dibatalkan,” tutupnya.

Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm