Suasana di Stasiun Bandung Senin (13/9/2021) pagi (
Koleksi Pribadi)
Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, untuk keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh, harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab antigen atau PCR maksimal 2x24 jam.
"Untuk KAJJ itu sama, harus ada bukti vaksinasi minimal yang pertama. Tapi di KAJJ pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo.