Suasana di Stasiun Bandung Senin (13/9/2021) pagi (
Koleksi Pribadi)
Bandung, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasiCovid-19 minimal dosis pertama, mulai Selasa 14 September 2021.
"Kebijakan ini kami laksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021," ucap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora Bandung, Senin (13/9/2021) pagi.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," imbuhnya.
Pada layanan KA Lokal, kata Kuswardoyo, syarat itu baru akan diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Kuswardoyo.
Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, untuk keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh, harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab antigen atau PCR maksimal 2x24 jam.
"Untuk KAJJ itu sama, harus ada bukti vaksinasi minimal yang pertama. Tapi di KAJJ pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo.