Mengenal Pecalang, Polisi Adat Bali Yang Ditakuti

14 September 2021 11:10 WIB
Pecalang, Petugas Desa Adat Menjaga Keamanan Bali
Pecalang, Petugas Desa Adat Menjaga Keamanan Bali ( )

3. Celang lan cala

Dimana seorang pecalang harus memiliki kepekaan individual disamping kecerdasan berfikir.

Pecalang harus dapat bertindak cepat atau gesit bila ada masalah yang butuh penanganan yang cepat. Pecalang harus bisa cepat namun tidak tergesa-gesa, tetap berhati-hati.

4. Rumaksa guru

Pecalang harus memiliki sifat-sifat seorang guru, dapat membimbing dan memberi contoh yang baik.

Bila akan memberi ganjaran untuk orang lain, itu sesuai dengan asas keadilan.

5. Satya Bhakti Ikang Widhi

Pecalang orang yang selalu melakukan kebaikan dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.

6. Krama Desa Pakraman

Yang boleh menjadi seorang pecalang adalah warga desa yang sudah berumah tangga, karena umumnya warga yang sudah berumah tangga memiliki kestabilan jiwa dan lebih berpengalaman. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya pecalang yang emosional dan bertindak kasar.

Selain itu, keberadaan pecalang di pulau Bali sangat penting, dimana pecalang memiliki kekuatan hukum yang mampu digunakan untuk menertibkan, bahkan mencegah datangnya hal-hal yang dianggap mengancam kebudayaan Bali, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, pasal 17 tentang Pecalang

Berdasarkan tugas, fungsi dan kewajibannya pecalang telah dibentuk untuk menjadi pionir masyarakat dalam mempertahankan keberadaan budaya Bali.

Pecalang dari masa ke masa telah beralih fungsi tidak hanya untuk menjaga kelancaran upacara adat, namun juga menjaga acara dan aktivitas politik karena, pecalang masih disegani oleh masyarakat.

Kesan wibawa pecalang yang diikuti dengan busana yang mendukung membuat pecalang memiliki kekuatan tersendiri untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam desa adat di Bali.

Baca Juga: Kenapa Orang Hindu Bali Harus Melakukan Potong Gigi? Ini Maknanya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm