Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.
Nia menjelaskan, perbuatan pelaku melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
Dia berharap penanganan kasus ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan. "Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.
Baca Juga: Kerap Kali Disamakan, Simak 3 Perbedaan Air Mani dan Sperma!