Inspirator ini juga menambahkan bahwa hasil investasi dapat dianalisa melalui data-data pertumbuhan di pasar saham.
Sehingga, bisa saja, hasil investasi yang didapat bersifat plus (untung), negatif (rugi), atau nol.
Selain itu, seorang calon investor pun harus mengetahui siapa yang berperan sebagai pengawas dalam investasi tersebut.
Melakukan cross-check untuk mengetahui otoritas yang mengawasi sebuah investasi merupakan hal krusial untuk diperhatikan.
Ryan menjelaskan jika investasi diawasi oleh OJK, maka investasi tersebut sangat aman untuk dilakukan.
Karena, OJK memiliki wewenang dan amanah untuk mengawasi industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (asuransi, penggadaian, dana pensiun, dan sebagainya).
Oleh sebab itu, jangan takut untuk bertanya kepada penawar investasi untuk mengetahui otoritas yang mengawasi produk investasi milik mereka.
Itu adalah dua hal yang harus diperhatikan oleh para calon investor sebelum melakukan investasi.
Cerdaslah dalam memilih tawaran investasi agar tidak terjebak dan tertipu pada tawaran bodong yang merugikan.
Baca Juga: Persyaratan Kompleks: Perlindungan dari Bank Bagi Para Calon Debitur