Kamu sebagai investor sudah pasti bisa menggugat hal tersebut.
Jika memang ada sengketa maka akan diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal.
“Dalam kontrak itu terdapat kesepakatan antar pihak dan itu mengikat investor bahwa urusan sengketa dalam investasi reksadana itu berakhir di Badan Arbitrase, tidak sampai ke pengadilan,” ujar Eko.
Dengan kata lain Badan Arbitrase hanya berkaitan yang ada di atur dalam prospektus.
Kalau berkaitan dengan pidana, tentu itu urusan yang lain.
Lalu apakah kontrak investasi antar berbagai pihak ini akan sama?
Pada dasarnya struktur hukum reksadana, yang melakukan kontrak hukum adalah manajer investasi dengan bank kustodian.
Akan tetapi, isi dari kontrak tersebut mengikat semua investor yang membeli dan ini sudah menjadi landasan mengapa investor wajib membaca prospektus.
Eko menambahkan, “jadi ini tidak kontrak satu per satu dengan tiap investor”.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto