Sonora.ID – Selain memberikan manfaat, membahas investasi tentu tidak jauh dari kata risiko.
Kata risiko tersebut mungkin membuat kita khawatir akan segala aspek keamanannya.
Tidak jauh pikiran kita mengarah pada ‘kerugian’ apabila mengingat risiko investasi, bahkan ketika itu adalah investasi risiko minim melalui instrumen reksadana.
Maka dari itu, berinvestasi reksadana sekali pun kamu tetap harus membaca prospektus, utamanya terkait dengan sengketa.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Eko Pratomo dan Muhammad Teguh selaku Pakar Perencanaan Ekonomi melalui siaran Radio Smart FM bertajuk ‘Prospektus Reksa Dana’ (2/12/20).
“Dalam prospektus terdapat dua bab, satu prosedur pengaduan berkaitan dengan pembelian yang tidak diproses,” jelas Eko.
Umumnya kamu harus mengetahui kalau setiap pembelian harus diproses di hari yang sama tetapi ada batasan-batasan waktu.
Namun jika transaksi dilakukan di atas jam satu siang, biasanya tidak bisa diproses di hari yang sama.
Di bab selanjutnya akan ada pembahasan mengenai penyelesaian sengketa, misalnya ketika manajer investasi yang menurut investor tidak memenuhi aturan prospektus.
Baca Juga: Wajib Bagi Investor Pemula: Ketahui Hal Ini Sebelum Memulai Investasi
Kamu sebagai investor sudah pasti bisa menggugat hal tersebut.
Jika memang ada sengketa maka akan diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal.
“Dalam kontrak itu terdapat kesepakatan antar pihak dan itu mengikat investor bahwa urusan sengketa dalam investasi reksadana itu berakhir di Badan Arbitrase, tidak sampai ke pengadilan,” ujar Eko.
Dengan kata lain Badan Arbitrase hanya berkaitan yang ada di atur dalam prospektus.
Kalau berkaitan dengan pidana, tentu itu urusan yang lain.
Lalu apakah kontrak investasi antar berbagai pihak ini akan sama?
Pada dasarnya struktur hukum reksadana, yang melakukan kontrak hukum adalah manajer investasi dengan bank kustodian.
Akan tetapi, isi dari kontrak tersebut mengikat semua investor yang membeli dan ini sudah menjadi landasan mengapa investor wajib membaca prospektus.
Eko menambahkan, “jadi ini tidak kontrak satu per satu dengan tiap investor”.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto