Sonora.ID – Perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga saat ini masih terus berjalan.
Melansir Kompas.com, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak banyak melakukan upaya dalam menangani perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi kepada pegawainya.
Hal tersebut dikarenakan KPI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditangani sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Viral Kisah Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI, Komisioner Angkat Bicara
"Proses di kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo usai menghadiri pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
"Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," imbuhnya.
Ini juga termasuk soal dugaan bahwa korban yang berinisial MS itu pernah melaporkan kasus perundungan dan pelecehan yang ia alami ke salah satu atasannya.
Menurut Mulyo, hal tersebut juga menjadi kewenangan dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Kami serahkan, kalau kami lakukan nanti membuat justifikasi benar atau salah. Biar kepolisian semuanya," ujarnya.
Sementara itu, Mulyo juga menjelaskan bahwa penyelidikan yang telah ia laksanakan itu bertujuan untuk kepentingan instansi.
Misalnya apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka pihaknya sudah memiliki jawabannya.
Kendati demikian, KPI tetap menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Korban Pelecehan KPI Dipaksa Berdamai Oleh Pelaku dan Diminta Mencabut Laporannya
"Kalau kami sama sekali tidak tahu kan rasanya aneh loh ini, gimana sih diduga terjadi di KPI kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah. Jadi informasi dasar saja lah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," kata Mulyo.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan KPI ini pertama kali muncul setelah terduga korban, MS membuat sebuah surat terbuka tentang kejadian yang ia alami dan kemudian viral di sosial media pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Menurut tulisan MS, ia mengaku sudah menjadi korban perundungan rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Lalu pada tahun 2015, ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
Dalam surat itu, MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI telah menonaktifkan delapan pegawai terlapor untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015.
Polres Jakpus juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lakukan Banyak Upaya, KPI Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai ke Polisi"