Disisi lain. Selain untuk keperluan Pemerintah Pusat, data tersebut juga akan menjadi data base penyaluran bantuan untuk Pemko Banjarmasin.
Pasalnya, selama ini Pemko Banjarmasin belum pernah memberikan bantuan kepada mereka dan hanya terpaku pada warga Banjarmasin yang terdampak Covid-19.
"Akan kita jadikan data base Pemko untuk langkah kebijakan Wali Kota memberikan bantuan apa yang cocok untuk mereka," janjinya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2021 lalu, Kemensos RI telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial masing-masing daerah untuk mendata jumlah anak yang terpaksa harus kehilangan orangtuanya akibat meninggal dunia kerena terinfeksi Covid-19.
Pengajuan ini memiliki tiga syarat, yaitu si anak merupakan Warga Kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Banjarmasin.
Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Syarat ketiga, orangtua meninggal karena Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wilayah.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Benarkan KPK OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara