Banjarmasin, Sonora.ID - Kabar gembira akhrinya datang anak-anak di Banjarmasin yang ditinggal orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Setelah terdata di link google form dan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, terkumpul sebanyak 16 anak yang menerima bantuan dari Menteri Sosial (Mensos) RI.
"Ada 16 anak. Bantuan diserahkan langsung oleh Ibu Mensos, Tri Rismaharini saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Budi Luhur, Banjarbaru, Rabu (15/09)," ucap Iwan Ristianto, Kepala Dinsos Banjarmasin kepada Smart FM, Kamis (16/09) sore.
Iwan menjelaskan, sebanyak 16 anak yatim, piatu ataupun yatim piatu yang ditinggal orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19 itu mendapat bantuan berupa uang. Disalurkan melalui salah satu Bank BUMN selama empat bulan berturut-turut.
Lebih rinci, Iwan menjelaskan, untuk anak usia sekolah mendapat bantuan uang sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan anak yang berusia belum sekolah, mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 300 ribu.
"Bantuan disalurkan sampai bulan Desember. Kita juga diminta terus mendata. Jadi kita kumpulkan secara berkala, lalu kita kirimkan ke Kementerian Sosial," pungkasnya.
"Google Form itu akan selalu dibuka. Jadi bagi warga ingin mengusulkan akan terus kita tampung," tambahnya lagi.
Baca Juga: Tak Hadir SKD, Belasan Peserta PPPK Guru di Banjarmasin Ujian Susulan
Disisi lain. Selain untuk keperluan Pemerintah Pusat, data tersebut juga akan menjadi data base penyaluran bantuan untuk Pemko Banjarmasin.
Pasalnya, selama ini Pemko Banjarmasin belum pernah memberikan bantuan kepada mereka dan hanya terpaku pada warga Banjarmasin yang terdampak Covid-19.
"Akan kita jadikan data base Pemko untuk langkah kebijakan Wali Kota memberikan bantuan apa yang cocok untuk mereka," janjinya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2021 lalu, Kemensos RI telah mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial masing-masing daerah untuk mendata jumlah anak yang terpaksa harus kehilangan orangtuanya akibat meninggal dunia kerena terinfeksi Covid-19.
Pengajuan ini memiliki tiga syarat, yaitu si anak merupakan Warga Kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Banjarmasin.
Kedua, kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Syarat ketiga, orangtua meninggal karena Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) wilayah.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Benarkan KPK OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara