Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat beroperasi normal pada tahun 2036 mendatang, nilai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik ditargetkan dapat mencapai 15,5 miliar dolar Amerika Serikat.
Selain itu, KEK Gresik juga ditargetkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 199.818 orang dalam periode yang sama.
Dengan demikian, diharapkan K.E.K Gresik dapat membangun sentra pertumbuhan ekonomi regional, serta dapat menjadi mesin pemulihan ekonomi nasional, untuk bangkit dari keterpurukan akibat dari covid19.
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2021 dan diharapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dapat menjadi lokomotif penggerak sektor industri.
“KEK Gresik yang merupakan Kawasan Industri Gresik ini diharapkan industri pengolahan asam sulfat sebagai produk samping dari smelter juga dapat digunakan pada industri pupuk dan juga akan terus membangun ekspansi daripada smelter dan besi baja, serta tembaga. Dan ini jadi tempat yang cocok untuk pembangunan industri hilir elektronika,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual Kompas Talks dengan tema “Peran dan Tantangan K.E.K Mendorong Ekspor”, Kamis (16/09/2021).
Baca Juga: Polisi Tengah Selidiki Kasus Petasan Berbahan dasar Kertas Al Qur’an di Tanggerang
Tidak hanya kepada KEK Gresik, kemenko perekonomian juga menaruh harapan kepada kawasan ekonomi khusus lainnya, yang mana hingga saat ini terdapat 19 KEK, yang terdiri dari 11 kek industri dan 8 kek pariwisata. Keberadaan 19 KEK ini juga diharapkan dapat mendorong daya saing Indonesia di tengah persaingan global.
“Tentu masih banyak KEK-KEK yang diharapkan berperan dalam peningkatan ekspor dan juga mendorong industri substitusi impor, sekaligus membuka lapangan kerja yang utama tentu akan bermanfaat untuk masyarakat disekitarnya,” lanjutnya.
Meski demikian, untuk mencapai keberhasilan dari KEK tersebut dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak. Airlangga menyebutkan, cepat atau lambatnya pembangunan kawasan ekonomi khusus ini tergantung pada kekuatan sinergi dari para stake holder atau pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota, badan usaha, dan pengelola.
Ia juga berharap, pemerintah daerah yang juga menjadi salah satu penerima manfaat dari pengembangan KEK ini memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan KEK, mulai dari penyediaan fasilitas, hingga penerbitan peraturan daerah.
Baca Juga: Makin Menarik! Podcast OBSESIF Hadir Kembali Bahas Seputar Dunia Startup