Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hingga semester 1 2021, realisasi investasi pelaku usaha di 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini mencapai Rp 32,76 triliun.
Angka tersebut setara dengan sekitar 35 persen dari total komitmen investasi yang mencapai 92.3 triliun rupiah.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, realisasi investasi dan pembangunan kawasan di 19 KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) telah mencapai Rp 19,52 tiliun dengan investasi sebesar Rp32,76 triliun,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual Kompas Talks dengan tema “Peran dan Tantangan K.E.K Mendorong Ekspor”, Kamis (16/09/2021).
Ia menjelaskan, untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia agar dapat terus bertumbuh, pemerintah telah menerapkan dan menetapkan 19 kawasan ekonomi khusus (KEK), yang terdiri dari 11 KEK industri dan 8 KEK Pariwisata. Diantara 19 KEK tersebut, 12 kek telah beroperasi sementara 7 lainnya siap untuk dioperasikan.
Keberadaan kawasan ekonomi khusus tersebut juga telah menciptakan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun di semester 1 tahun 2021 ini.
Selain itu, telah terdapat 166 pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus tersebut dan telah menyerap penyerapan 26.741 orang tenaga kerja.
“Sebagai upaya untuk mendukung KEK, pemerintah saat ini telah melakukan transformasi kebijakan di kawasan ekonomi khusus melalui Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” lanjutnyaa.
Baca Juga: Polisi Tengah Selidiki Kasus Petasan Berbahan dasar Kertas Al Qur’an di Tanggerang
Menurutnya, terdapat beberapa poin perubahan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus, diantaranya adalah perubahan pada aspek persyaratan, prosedur pengusulan KEK baru, peningkatan kapasitas kelembagaan, pemberian relaksasi fiskal dan pemberian kemudahan lainnya.
Dengan adanya transformasi kebijakan tersebut, diharapkan performa dari kawasan ekonomi khusus dapat meningkat secara signifikan, baik dari segi peningkatan investasi, maupun peningkatan penyerapan tenaga kerja.
“Sehingga KEK bisa menjadi lokomotif pasca krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi covid19 ,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretarias Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Elen Setiadi mengatakan sebelum adanya undang-undang cipta kerja, persoalan regulasi menjadi salah satu hambatan atau tantangan dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Persoalan regulasi baik mengenai syarat, prosedur kemudian juga pengaturan fasilitas fiskal dan kemudahan yang tidak terlalu clear, sehingga banyak menimbulkan multitafsir,” kata Elen Setiadi dalam Kompas Talks dengan tema “Peran dan Tantangan K.E.K Mendorong Ekspor”
Dari 2009 sampai 2020, terdapat 15 KEK eksisting yang pembangunannya belum berjalan sesuai rencana. Terdapat 1 KEK yang dicabut, yakni KEK Tanjung Api-Api, 6 KEK perlu mendapatkan perhatian khusus karena pembangunannya masih dibawah target, diantaranya adalah KEK Bitung, KEK Sorong, KEK MBTK, KEK Morotai, KEK Singhasari, dan KEK Likupang.
Selain itu, terdapat 4 KEK yang pembangunannya belum optimal, diantaranya KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Arun Lhokseumawe, dan KEK Tanjung Kelayang. Serta terdapat 4 KEK yang sudah optimal, diantaranya KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Mandalika, KEK Sei Mangkei.
Baca Juga: Makin Menarik! Podcast OBSESIF Hadir Kembali Bahas Seputar Dunia Startup