Sonora.ID - Kabar baik datang dari warga Ibu Kota yang pada 16 September 2021 kemarin telah memenangkan gugatan polusi udara DKI Jakarta.
Berdasarkan unggahan LBH Jakarta di Instagram, dikatakan bahwa hakim telah menyatakan Presiden RI Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan yang melawan hukum atas polusi udara di DKI Jakarta.
Dikabulkannya gugatan polusi udara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh majelis hakim dengan menuntut presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional dan mendesak agar diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain terkenal sebagai kota megapolitan, Jakarta turut dikenal sebagai kota berpolusi.
Hal ini tidak mengherankan karena Jakarta memang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang minim namun di satu sisi pembangunan gedung atau betonisasi terus dilakukan.
Ini lah yang mengakibatkan tidak adanya penyaringan udara kotor seiring pohon-pohon tidak diberikan ruang untuk tumbuh.
Selain dari aspek tata ruang, Jakarta merupakan kota dengan lalu lintas terpadat.
Hal ini sebagaimana yang ditemukan dalam riset oleh Inrix pada tahun 2017, bahwasanya Jakarta berada pada daftar 25 kota-kota termacet di dunia.
Baca Juga: Kapal Perang China Mondar-mandir di Laut Natuna, Ada Apa?
Tingkat kemacetan yang tinggi tersebut secara logis dapat mengindikasikan banyaknya kendaraan yang berlalu lalang di Ibu Kota.
Bahkan sepanjang tahun 2020 pun data kualitas udara global IQAir masih menunjukkan tingkat polusi PM 2.5 di Jakarta tetap tinggi.
Padahal di tahun yang sama pula Jakarta sedang menerapkan PSBB yang notabenenya adalah pelarangan kegiatan bepergian.
Terlepas dari rekam jejak Jakarta tersebut, harusnya ini tidak menjadikan kamu yang berdomisili di daerah lainnya untuk merasa nyaman dengan kondisi udaranya ya!
Mengapa demikian?
Secara keseluruhan, Indonesia menempati urutan ke-9 sebagai negara dengan tingkat polusi tertinggi menurut IQ Air pada tahun 2020 lalu.
Kualitas udara tersebut mengindikasikan udara yang tidak aman bagi kelompok sensitif.
Baca Juga: Jokowi Tegur Mantunya, Bobby Nasution Soal Anggaran APBD Rp 1,8 Triliun
Dari situs IQ Air juga mencantumkan 10 kota paling berpolusi di Indonesia, yakni: Tasikmalaya, Balaipungut, Kabupaten Serang, Karawang, Surabaya, Jambi, Banjarmasin, Jakarta, Sedinginan, dan Bandung.
Dengan begitu, ini sudah saatnya bagi warga non-DKI Jakarta juga memperjuangkan haknya atas udara bersih.
Sebagai gambaran umum, udara bersih terhitung sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada dasarnya HAM mempelopori hak untuk hidup.
Di satu sisi, pencemaran udara menjadi pembunuh tak berpedang (silent killer).
World Health Organization (WHO) turut memaparkan data yang menunjukkan bahwa buruknya kualitas udara telah membunuh sekiranya 7 juta orang di seluruh dunia tiap tahunnya.
Oleh karenanya, jika kamu masih memilih diam atas udara yang kotor, bisa dikatakan kamu membiarkan para pemangku kepentingan untuk merenggut atau mengabaikan nyawamu.
Salam lestari, sahabat Sonora!
Baca Juga: Wamenkeu: Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Desember 2021