"Pengguna internet sudah lebih dari 350 juta, bisa saja satu orang punya dua gadget. Siapa saja asalkan memiliki dana, bisa memberikan pinjaman online ke orang lain. Penawaran ini meningkat karena melihat kebutuhan dan ketertarikan masyarakat juga, sehingga pemblokiran yang kami lakukan akan lebih efektif jika masyarakat mau bekerja sama dengan memilik pinjol yang jelas legalitasnya," tambahnya.
Selain pengaduan yang tidak bisa dilayani, Erwin juga menjelaskan beberapa kerugian yang kerap terjadi saat seseorang memilih untuk meminjam pada pinjol ilegal.
Diantaranya, suku bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman yang sewaktu-waktu bisa berubah, akses yang luas bahkan ke semua kontak yang dimiliki debitur, dan teror yang berlebihan.
Sebagai penutup, Erwin memberikan tips ketika melakukan pinjaman online yang aman.
Pertama, kenali dengan baik perusahaan pinjaman dengan melihat legalitasnya serta memahami aturan, resiko, serta hal-hal terkait pinjaman yang akan diambil.
Kedua, pahami kemampuan anda dalam membayar pinjaman. Hal ini untuk menghindari kemungkinan debitur melakukan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman yang lama.
Ketiga, hindari melakukan pinjaman untuk kepentingan konsumtif.
Baca Juga: TPID Kota Pekanbaru dan TPID Kota Dumai Menerima Trofi dan Sertifikat TPID Award 2021