Pekanbaru, Sonora.ID - Menanggapi maraknya pengaduan terkait pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar pintar dalam memilih pinjaman online (pinjol) yang aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwin Setiadi, selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru pada Rabu, 15 September 2021.
Dijelaskan oleh Erwin, OJK yang bertugas mengawasi lembaga perusahaan pinjaman (peer to peer landing) akan kesulitan memproses pengaduan yang terjerat pinjaman online ilegal.
"Karena itu bukan ranah kami, pinjaman online ilegal itu bukan kami yang mengawasi. Belum lagi jika data perusahaannya tidak jelas, tidak tau alamat perusahaannya, siapa direkturnya. Karena kebanyakan penyedia pinjol ilegal seperti itu, tidak jelas datanya," jelasnya.
Erwin juga memaparkan bahwa saat ini lembaga perusahaan pinjaman yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK ada 116 perusahaan.
Diantaranya ada 77 perusahan berizin, dan 39 sisanya terdaftar. Sementara perusahaan pinjol ilegal yang telah terblokir sejauh ini mencapai 3195, dan angka ini akan terus naik mengingat masifnya perkembangan pinjol ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Kalbe dan Kompas Gramedia Dukung Percepatan Vaksinasi Masyarakat Pekanbaru
"Pengguna internet sudah lebih dari 350 juta, bisa saja satu orang punya dua gadget. Siapa saja asalkan memiliki dana, bisa memberikan pinjaman online ke orang lain. Penawaran ini meningkat karena melihat kebutuhan dan ketertarikan masyarakat juga, sehingga pemblokiran yang kami lakukan akan lebih efektif jika masyarakat mau bekerja sama dengan memilik pinjol yang jelas legalitasnya," tambahnya.
Selain pengaduan yang tidak bisa dilayani, Erwin juga menjelaskan beberapa kerugian yang kerap terjadi saat seseorang memilih untuk meminjam pada pinjol ilegal.
Diantaranya, suku bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman yang sewaktu-waktu bisa berubah, akses yang luas bahkan ke semua kontak yang dimiliki debitur, dan teror yang berlebihan.
Sebagai penutup, Erwin memberikan tips ketika melakukan pinjaman online yang aman.
Pertama, kenali dengan baik perusahaan pinjaman dengan melihat legalitasnya serta memahami aturan, resiko, serta hal-hal terkait pinjaman yang akan diambil.
Kedua, pahami kemampuan anda dalam membayar pinjaman. Hal ini untuk menghindari kemungkinan debitur melakukan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman yang lama.
Ketiga, hindari melakukan pinjaman untuk kepentingan konsumtif.
Baca Juga: TPID Kota Pekanbaru dan TPID Kota Dumai Menerima Trofi dan Sertifikat TPID Award 2021