Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan

17 September 2021 18:55 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Suasana sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. ( Dok Tribun Timur)

Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/9/21) kemarin.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan saksi salah satunya terkait adanya penerimaan uang oleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto sebesar 150.000 Dollar Singapura.

Sebelumnya pada sidang Agung Sucipto, Nurdin membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang tersebut. Saat itu, Nurdin mengatakan, uang tersebut digunakan untuk membantu kampanye pasangan Tommy Satria dan Andi Makassau pada pemilihan bupati Bulukumba lalu.

Olehnya itu, JPU KPK mendatangkan Andi Makassau dalam persidangan kali ini untuk dimintai keterangannya.

"Saat maju Pilbup, pembiayaannya bersumber dari mana saja"? tanya
Jaksa KPK Ronald Worotikan.

Andi Makassau lantas menjawab, biaya kampanye bersumber dari dana pribadinya serta sumbangan relawan.

"Itu (dana kampanye) dari kami sendiri dan relawan dan simpatisan yang kami tidak tahu," ujar Andi Makassau.

Kemudian, Jaksa KPK Asri Irwan melanjutkan mencecar Andi Makassau dengan pertanyaan yang lebih spesifik.

"Pernahkah saudara menerima baik langsung atau tidak langsung dari tangan NA uang 150 ribu SGD," tanya Jaksa Asri Irwan.

Baca Juga: Kontainer di Kelurahan Belum Difungsikan, Wali Kota Makassar: Pusingka Liat Itu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm