Sementara, JPU KPK Asri Irwan ditemui awak media menuturkan, saling bantah antara saksi dan terdakwa lazim terjadi di persidangan.
Akan tetapi, pihaknya tetap berpegang pada pengakuan saksi karena telah disumpah.
Menurut Asri, pihaknya tidak begitu mementingkan kemana dana tersebut diberikan.
"Yang kami stressing di sini bahwa ada penerimaan uang oleh Nurdin Abdullah. Terserah pak Nurdin mau alirkan ke mana, tapi di dakwaan kami itu diperoleh dari agung sucipto tahun 2019," tutur Jaksa Asri.
Karena itu, pihaknya berpegang pada dakwaan bahwa Nurdin Abdullah memang betul telah menerima uang dari Agung Sucipto.
"Jadi dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu SGD yang diterima saudara terdakwa Nurdin Abdullah," tegasnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan ini menghadirkan delapan orang saksi.
Selain Andi Makkasau, dihadirkan pula mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya. Saksi lain yakni pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan.
Baca Juga: Puluhan Wanita di Makassar Tertipu Arisan Online, Kerugian Puluhan Juta