Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan

17 September 2021 18:55 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Suasana sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. ( Dok Tribun Timur)

Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/9/21) kemarin.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan saksi salah satunya terkait adanya penerimaan uang oleh Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto sebesar 150.000 Dollar Singapura.

Sebelumnya pada sidang Agung Sucipto, Nurdin membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang tersebut. Saat itu, Nurdin mengatakan, uang tersebut digunakan untuk membantu kampanye pasangan Tommy Satria dan Andi Makassau pada pemilihan bupati Bulukumba lalu.

Olehnya itu, JPU KPK mendatangkan Andi Makassau dalam persidangan kali ini untuk dimintai keterangannya.

"Saat maju Pilbup, pembiayaannya bersumber dari mana saja"? tanya
Jaksa KPK Ronald Worotikan.

Andi Makassau lantas menjawab, biaya kampanye bersumber dari dana pribadinya serta sumbangan relawan.

"Itu (dana kampanye) dari kami sendiri dan relawan dan simpatisan yang kami tidak tahu," ujar Andi Makassau.

Kemudian, Jaksa KPK Asri Irwan melanjutkan mencecar Andi Makassau dengan pertanyaan yang lebih spesifik.

"Pernahkah saudara menerima baik langsung atau tidak langsung dari tangan NA uang 150 ribu SGD," tanya Jaksa Asri Irwan.

Baca Juga: Kontainer di Kelurahan Belum Difungsikan, Wali Kota Makassar: Pusingka Liat Itu

Andi Makkasau dengan tegas membantah pernah menerima bantuan dana Pilkada dari Nurdin Abdullah.

Lagi-lagi, Andi Makassau atau akrab disapa Karaeng Lompo mengaku, dana Pilkada didapatnya dari relawan dan simpatisannya.

"Tidak pernah pak," ujar Andi Makassau singkat.

Mendengar keterangan saksi, Nurdin Abdullah pun meradang. Ia menyebut, Andi Makassau telah berbohong.

Sebab faktanya, dirinyalah yang membiayai kampanye pasangan Tommy Satria dan Andi Makassau hingga rela berhutang. Hal itu dilakukannya lantaran ia dan Andi Makassau masih ada hubungan keluarga.

Nurdin pun meminta agar Andi Makassau sebaiknya melepas gelar Karaeng yang disandangnya karena telah menyampaikan keterangan tidak benar.

"Tentu saya sangat berharap Karaeng Lompo ini, namanya Karaeng ini bangsawan, Pak. Omongan kita menjadi pegangan dan tadi sudah disumpah. Saya mohon sodara saksi meminta ampun kepada Allah karena ini sangat berbahaya," ucap Nurdin Abdullah.

Menurut Nurdin, Andi Makassau kerap mendatanginya di Rujab Gubernur hanya untuk meminta bantuan dana kampanye. Bahkan istri Andi Makassau sampai menangis memohon agar suaminya diberi dana bantuan Pilkada Bulukumba 2020.

"Beliau ini maju tidak punya uang, semua partai itu kami yang nyiapin. Istrinya juga nangis-nangis ke saya setiap mau kampanye. Jadi sangat tidak logis kalau dia tidak menerima apa-apa dari saya. Makanya dilepas aja itu gelar bangsawan," kata Nurdin.

Baca Juga: Saksi Ini Ungkap Dapat 2 Proyek Penunjukan Langsung dari Edy Rahmat

Sementara, JPU KPK Asri Irwan ditemui awak media menuturkan, saling bantah antara saksi dan terdakwa lazim terjadi di persidangan.

Akan tetapi, pihaknya tetap berpegang pada pengakuan saksi karena telah disumpah.
Menurut Asri, pihaknya tidak begitu mementingkan kemana dana tersebut diberikan.

"Yang kami stressing di sini bahwa ada penerimaan uang oleh Nurdin Abdullah. Terserah pak Nurdin mau alirkan ke mana, tapi di dakwaan kami itu diperoleh dari agung sucipto tahun 2019," tutur Jaksa Asri.

Karena itu, pihaknya berpegang pada dakwaan bahwa Nurdin Abdullah memang betul telah menerima uang dari Agung Sucipto.

"Jadi dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu SGD yang diterima saudara terdakwa Nurdin Abdullah," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini menghadirkan delapan orang saksi.

Selain Andi Makkasau, dihadirkan pula mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, pengusaha Harry syamsudin, Agung Sucipto dan dua orang karyawannya. Saksi lain yakni pegawai Bank BNI, Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan.

Baca Juga: Puluhan Wanita di Makassar Tertipu Arisan Online, Kerugian Puluhan Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm