Bahkan berkas dari pelaku saat ini juga telah dilimpahkan kembali ke Kejari.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.
Lantaran pelaku terbukti mengalami gangguan kejiawaan maka dia akan melewati enam tahapan yakni tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Bisa Pengaruhi Sperma, Hentikan Kebiasaan Simpan Ponsel di Saku Celana