Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan

19 September 2021 15:17 WIB
Ilustrasi sperma
Ilustrasi sperma ( Tribun Pekanbaru)

Bahkan berkas dari pelaku saat ini juga telah dilimpahkan kembali ke Kejari.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.

Lantaran pelaku terbukti mengalami gangguan kejiawaan maka dia akan melewati enam tahapan yakni tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Sperma, Hentikan Kebiasaan Simpan Ponsel di Saku Celana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa karena Trauma Psikologis Saat Kecil",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm