Sonora.ID - Sosok dokter yang tega mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya ternyata terbukti memiliki gangguan kejiwaan.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh salah satu rumah sakit jiwa di Kota Semarang.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudu pemeriksaan tersangka dilakukan secara marathon selama dua minggu.
Kombes Pol M Iqbal mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
Baca Juga: Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Jaksa: Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan Kombes Pol Iqbal menjelaskan bahwa tersangka mengalami kelainan jiwa lantaran trauma psikologis yang dideritanya sejak masa kecil.
Pelaku hidup dikelurga yang kurang harmonis sehingga mencari pelampiasan dengan menonton berbagai tayangan pornografi dan merasa beban yang ditanggungnya sedikit berkurang.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabidhumas.
Baca Juga: Berapa Kali dalam Seminggu Sperma Harus Dikeluarkan? Ini Jawabannya
Namun Iqbal menegaskan bahwa sang pelaku tetap akan diproses secara hokum atas tindakan yang dilakukannya kepada istri temannya.
Bahkan berkas dari pelaku saat ini juga telah dilimpahkan kembali ke Kejari.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.
Lantaran pelaku terbukti mengalami gangguan kejiawaan maka dia akan melewati enam tahapan yakni tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Bisa Pengaruhi Sperma, Hentikan Kebiasaan Simpan Ponsel di Saku Celana