Mengingat, dari total 259 SD Negeri Swasta di Banjarmasin, baru sekitar 170 SD yang vaksinasi gurunya di atas 80 persen. Artinya, persentase vaksinasi guru di sekolah lainya masih dibawah angka yang ditetapkan.
"Sebenarnya kami sudah memberikan arahan untuk vaksin ini. Karena kalau terjadi apa-apa di sekolah bukan tanggung jawab kami (Disdik). Karena guru tidak mematuhi juga," tegasnya.
Sebelumnya. Surat Edaran (SE) Nomor : 800/4647-Sekr/Dipendik/2021, perihal pelaksanaan kembali PTM pelajaran 2021/2022. Mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.
Selain itu, pelaksanaan kembali PTM juga melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah berada pada PPKM level III. Kemudian juga sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca Juga: Seusai PTS Tatap Muka, Disdik Banjarmasin Rencanakan PTM Terbatas
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto itu juga diatur beberapa ketentuan.
Seperti sekolah yang boleh menyelenggarakan PTM hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sekolah yang yang disetujui melaksanaan PTM harus capaian vaksinasi guru lebih dari 80 persen.
Lalu, kapasitas kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.