Vaksin Guru Dibawah 80 Persen. Puluhan SD di Banjarmasin Tunda PTM

20 September 2021 15:45 WIB
SDN Karang Mekar 5 saat melaksanaan PTM
SDN Karang Mekar 5 saat melaksanaan PTM ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, seluruh jenjang sekolah dibawah naungannya mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2021/2022, Senin (20/09).

Pelaksanaan PTM sendiri dikhususkan, untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) tatap muka secara terbatas, yang sebenarnya lebih dulu digelar oleh jenjang SMP, Rabu (15/09) lalu.

Kemudian disusul untuk jenjang SD, yang seharusnya mulai diselenggarakan hari ini, (20/09). Namun ternyata, tidak semua SD siap menggelar, karena belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam SE.

Baca Juga: Tok! PTM di Banjarmasin Kembali Digelar, Syarat dan Ketentuan Berlaku

"Baru 166 SD yang menggelar PTM untuk melaksanakan PTS. Sedangkan jumlah SD Negeri dan Swasta sebanyak 259 sekolah. Artinya ada 93 SD yang menunda," ucap Nuryadi, Kabid Bina SD Dinas Pendidikan Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin, Senin (20/09) siang.

Nuryadi menilai, mayoritas sekolah belum memenuhi persyaratan vaksinasi guru lebih dari 80 persen. Sehingga sekolah lebih memilih untuk menunda PTM hingga syarat itu terpenuhi.

"Saat SE itu kita sebar di grup Whatsapp K3S, mungkin vaksinasi guru jadi pertimbangan mereka. Kemungkinan besar mereka baru mulai Rabu nanti, (22/09). Tidak mutlak PTM, karena yang utamanya melaksanakan PTS dulu," tambahnya.

Nuryadi pun meminta, guru atau tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, bisa melakukannya secara mandiri di puskesmas.

Mengingat, dari total 259 SD Negeri Swasta di Banjarmasin, baru sekitar 170 SD yang vaksinasi gurunya di atas 80 persen. Artinya, persentase vaksinasi guru di sekolah lainya masih dibawah angka yang ditetapkan.

"Sebenarnya kami sudah memberikan arahan untuk vaksin ini. Karena kalau terjadi apa-apa di sekolah bukan tanggung jawab kami (Disdik). Karena guru tidak mematuhi juga," tegasnya.

Sebelumnya. Surat Edaran (SE) Nomor : 800/4647-Sekr/Dipendik/2021, perihal pelaksanaan kembali PTM pelajaran 2021/2022. Mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.

Selain itu, pelaksanaan kembali PTM juga melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah berada pada PPKM level III. Kemudian juga sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: Seusai PTS Tatap Muka, Disdik Banjarmasin Rencanakan PTM Terbatas

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto itu juga diatur beberapa ketentuan.

Seperti sekolah yang boleh menyelenggarakan PTM hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Sekolah yang yang disetujui melaksanaan PTM harus capaian vaksinasi guru lebih dari 80 persen.

Lalu, kapasitas kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, durasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap harinya maksimal 3 jam. Kemudian peserta didik membawa bekal dari rumah dan kantin sekolah dilarang buka.

Adapun peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti PTM. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Dalam SE tersebut, sekolah juga diminta agar terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM. Jika ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

Terakhir, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di satuan pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan PTM minimal 3 hari untuk melaksanakan sterilisasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
mayoritas sekolah belum memenuhi persyaratan vaksinasi guru lebih dari 80 persen. Sehingga sekolah lebih memilih untuk menunda PTM hingga syarat itu terpenuhi.