Sementara itu, mengenai aturan, menurutnya pemerintah tidak melakukan banyak perubahan, hanya terdapat beberapa penyesuaian aturan untuk wilayah PPKM level 3.
Diantaranya adalah pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi, dari jam 10.00 hinga 21.00 waktu setempat, dengan maksimal kapsasitas pengunjung sebanyak 50 persen, serta menerapkan aplikasi peduli lindungi.
Tidak hanya itu, bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maskimal 50 persen, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan penerapan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga: Meski Tak Ada Daerah Level 4, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
“Pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di PPKM Level 3, dimana di Level 3 mall sudah mulai bisa dioperasikan jam 10.00 – 21.00, maksimal kapasitas 50% screening melalui aplikasi peduli lindungi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa provinsi di luar Jawa-Bali ini menyumbang 61,95 persen kasus Covid-19 dari total kasus secara nasional. Adapun dari persentase kesembuhan, tingkat kesembuhan daerah luar Jawa-Bali adalah sebesar 94,17 persen. Sementara tingkat kematian di luar Jawa-Bali adalah sebesar 3,35 persen.
Meski kasus Covid-19 di luar pulau Jawa dan Bali juga telah mengalami perbaikan, namun Airlangga mengingatkan untuk tetap waspada, karena resiko peningkatan kasus masih ada akibat dari peningkatan mobilitas masyarakat dan juga ancaman varian baru covid19.