Rasa Level III, PPKM Level IV Banjarmasin Banyak Kelonggaran

21 September 2021 16:35 WIB
Petugas satpol PP Banjarmasin melakukan sosialisasi prokes
Petugas satpol PP Banjarmasin melakukan sosialisasi prokes ( Smart FM / Jumahuddin)

Disis lain, meski memberlakukan level IV, Ibnu mengaku masih akan menerapkan beberapa pelanggaran. Seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Sedangkan untuk operasional sektor ekonomi seperti mall yakni 50 persen. Begitu juga kegiatan olahraga seperti sanggar senam.

"Kalau seperti siring itu bisa buka, namun dengan prokes ketat dan 25 persen kapasitas, dan itu tentunya juga harus disimulasikan betul. Jangan sampai nanti tidak terkendali," bebernya. 

Ia pun memastikan kegiatan perekonomian akan terus dilakukan seperti biasa, meskipun Banjarmasin masih berada di PPKM level akhir. 

"Sama, jadi ini level IV rasa level III sebenarnya. Kita tetap berkegiatan seperti level III," tutupnya.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Wali Kota Banjarbaru: Kita Masih Tunggu Inmendagri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah 10 kabupaten/kota yang terdaftar dalam level maksimal. Terhitung mulai dari 21 September s/d 04 Oktober 2021.