Kini Sudah Turun ke Level 2, Aturan PPKM di Makassar Diperlonggar

22 September 2021 11:40 WIB
PPKM Ilustrasi
PPKM Ilustrasi ( Koleksi Pribadi)

Targetnya, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa segera dicapai.

"Jadi usaha kami adalah, bagaimana kesempatan ini kita ambil untuk memasifkan vaksinasi agar herd imunity bisa terbentuk, bagaimana 1,1 juta orang bisa tervaksin dengan baik dan cepat dengan dua dosis lengkap," tambahnya.

Di dalam SE Nomor 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar mencatatkan 22 poin aturan.

Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Baca Juga: PPKM Makassar Turun ke Level 2, Wali Kota Danny Pomanto: Pertama di Indonesia

"Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wita. Kalau warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 wita," seperti dalam SE.

Restoran atau rumah makan dan kafe sebagainya menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00 wita.

Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Sementara, bioskop telah diperbolehkan beroperasi. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk ke dalam mal. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm