Kini Sudah Turun ke Level 2, Aturan PPKM di Makassar Diperlonggar

22 September 2021 11:40 WIB
PPKM Ilustrasi
PPKM Ilustrasi ( Koleksi Pribadi)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat mengambil langkah relaksasi dalam PPKM. Hal itu menyikapi penetapan pusat, wilayah Makassar turun dari level 4 ke level 2.

Wali Kota, Danny Pomanto saat ditemui memastikan kebijakan yang dibuat mengikuti instruksi Mendagri Tito Karnavian. Dalam arahannya, diberlakukan mulai 21 september sampai 4 oktober 2021.

"Surat Edaran sudah saya tandatangani, itu dari hasil instruksi mendagri yang kami terima, tertera jelas rinci beberapa aturan yang dituangkan zona level dua dan kuning," ujarnya saat ditemui, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Disambut Antusias, Ratusan Warga Makassar Ikuti Vaksinasi 100 RT per Hari

Dia memaparkan beberapa perubahan aturan dan kelonggaran yang diatur dalam surat edaran. Seperti tambahan jam operasional sektor usaha dan daya tampung yang diperbolehkan.

"Kalau secara jam ada tambahan satu jam relaksasi, kecuali daya tampung diperbesar ada 50 sampai 75 persen, jadi prinsipnya pembatasan tetap dilakukan tetapi relaksasinya begitu besar," jelasnya.

Danny menambahkan fokus pemerintah saat ini mempercepat laju vaksinasi. Salah satunya melalui konsep sapu jagad yaitu satu RT per hari 100 persen selesai.

"Sehingga kita melaunching program namanya 100 rt per 100 hari, yang kedua kita perkuat kesehatan masyarakat,"

"Target kita, misalnya 100 rt per hari kan ada 5 ribu RT jadi kita butuh 50 hari, dengan asumsi 60 persen orang sudah divaksin dan kita berharap bisa cepat dari itu, maksimal itu," sambungnya.

Targetnya, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa segera dicapai.

"Jadi usaha kami adalah, bagaimana kesempatan ini kita ambil untuk memasifkan vaksinasi agar herd imunity bisa terbentuk, bagaimana 1,1 juta orang bisa tervaksin dengan baik dan cepat dengan dua dosis lengkap," tambahnya.

Di dalam SE Nomor 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar mencatatkan 22 poin aturan.

Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Baca Juga: PPKM Makassar Turun ke Level 2, Wali Kota Danny Pomanto: Pertama di Indonesia

"Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wita. Kalau warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 wita," seperti dalam SE.

Restoran atau rumah makan dan kafe sebagainya menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00 wita.

Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Sementara, bioskop telah diperbolehkan beroperasi. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk ke dalam mal. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm