Sementara itu, AKBP Tito Dani Kasubdit 2 Direskrimsus Polda Sumsel mengatakan, melalui audiensi ini diharapkan tidak akan terjadi lagi permasalahan antar kreditur dan debitur.
“Kita harapkan permasalahan antara kreditur dan debitur dapat diselesaikan secara baik-baik. Kalau debitur mau menyerahkan kendaraaan secara sukarela dan sesuai kesepekatan maka hal itu tidak masalah. Tapi kalau dari pihak kreditur sudah memberikan peringatan, tapi debitur masih tidak mau menyerahkan kendaraannya, maka kita bisa memberikan pendampingan kepada kreditur untuk memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa perbuatannya sudah melanggar aturan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Sumsel Sepakati Perubahan APBD Sumsel 2021 Sebesar Rp 11,5 triliun
Sementara itu, Kepala OJK KR7 Sumbagsel, Untung Nugroho berharap para kreditur dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya perusahaan pembiayaannya harus tersertifikasi.
“Pada saat menagih tentu saja para kreditur ini harus membawa identitas yang jelas, surat tugas hingga sertifikat fidusia agar tidak terjadi permasalahan yang diinginkan,” tutupnya.