Palembang, Sonora.ID – Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel & Babel pada hari ini, Selasa (21/09) melakukan audiensi bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kanreg 7 Sumbagsel bertempat di Ballroom The Alts Hotel Palembang.
Ketua APPI Sumsel & Babel, Ratno menjelaskan, melalui silaturahmi bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel dan OJK KR7 Sumbagsel ini diharapkan akan terjalin sinergi yang kuat.
Selain itu, pihaknya juga meminta arahan kepada para penegak hukum terkait hal apa saja yang patut dilakukan dan dihindari ketika menjalankan tugas.
Baca Juga: Peringati Hari Telur Sedunia, 2 Ton Telur Dibagikan ke Anak SD di Sumsel
“Alhamdulillah hari ini kita telah mendapatkan arahan dari para penegak hukum mengenai hal apa saja yang patut dilakukan dan dihindari saat bertugas,” ungkap Ratno ketika diwawancarai.
Ratno berharap, melalui berbagai informasi yang telah disampaikan oleh para penegak hukum yang dalam hal ini Dirreskrimsus dan OJK, seluruh tugas yang dilakukan pihaknya dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
“Melalui informasi yang disampaikan penegak hukum tadi diharapkan semua tugas yang kami lakukan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, karena apabila kita menjalankannya dengan prosedural akan membuat kita berdiri di legal standing yang benar, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan atau yang tidak bertanggung jawab itu dapat dihindari,” ujar Ratno.
Sementara itu, AKBP Tito Dani Kasubdit 2 Direskrimsus Polda Sumsel mengatakan, melalui audiensi ini diharapkan tidak akan terjadi lagi permasalahan antar kreditur dan debitur.
“Kita harapkan permasalahan antara kreditur dan debitur dapat diselesaikan secara baik-baik. Kalau debitur mau menyerahkan kendaraaan secara sukarela dan sesuai kesepekatan maka hal itu tidak masalah. Tapi kalau dari pihak kreditur sudah memberikan peringatan, tapi debitur masih tidak mau menyerahkan kendaraannya, maka kita bisa memberikan pendampingan kepada kreditur untuk memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa perbuatannya sudah melanggar aturan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Sumsel Sepakati Perubahan APBD Sumsel 2021 Sebesar Rp 11,5 triliun
Sementara itu, Kepala OJK KR7 Sumbagsel, Untung Nugroho berharap para kreditur dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya perusahaan pembiayaannya harus tersertifikasi.
“Pada saat menagih tentu saja para kreditur ini harus membawa identitas yang jelas, surat tugas hingga sertifikat fidusia agar tidak terjadi permasalahan yang diinginkan,” tutupnya.