Berdasarkan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, tahap pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan pada bulan Agustus.
“Artinya, kalau disimulasikan dengan pola yang sama, titik aman di Agustus itu dengan pola coblosan 17 April, ada problematik di situ, di sebagian tempat belum ada kepastian hukum,” ungkapnya menegaskan.
Dikutip dari Kompas.TV, sebelumnya Presiden Jokowi sudah sepakat dengan Sekjen Partai Keadilan dan Pesatuan (PKP), Said Salahudin, bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada 24 April 2024.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Said.
“Hasil pertemuan pengurus PKP dengan Presiden di Istana Bogor pagi tadi anatara lain memunculkan dua kesamaan pandang antara PKP dengan Presiden,” jelas Said.
Baca Juga: Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi TWK KPK, Pusako: Tercela Jika Diabaikan