Sonora.ID - Meski masih beberapa tahun lagi, namun pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 menjadi salah satu topik yang sudah disoroti bahkan sejak tahun 2020 silam, berbagai isu pun muncul terkait dengan hal tersebut.
Bahkan sebelumnya sempat diisukan bahwa Presiden Jokowi yang sudah menjabat selama 2 periode pun diisukan akan kembali maju di periode ketiga.
Terlepas dari berbagai isu yang sempat muncul ke permukaan, Presiden Jokowi mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2024, baiknya digelar pada bulan April tahun tersebut.
Baca Juga: Jokowi Serahkan 124.120 Sertifikat Redistribusi Tanah Objektif Reforma Agraria
Namun, usulan tersebut tidak disambut baik dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan pihaknya menyatakan bahwa jika Pemilu 2024 diadakan pada bulan April, akan menimbulkan masalah.
Mengapa demikian? Hal ini disampaikan langsug oleh Komisioner KPU, Hasyim Asyari yang berkaca dari Pemilu 2019 silam, yang dianggap akan mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak yang dibuka pada Agustus.
Pada tahun 2019 silam, pencoblosan dilakukan pada 17 April, kemudian hasil pemilihan legislatif pada Mei 2019, kemudian disusul dengan pendaftaran sengketa hasil pileg di MK dan keputusannya dibacakan pada 6-11 Agustus.
Baca Juga: Resmikan Pabrik Baja Berteknologi Modern di Cilegon, Jokowi: Tidak Ada Lagi Impor Baja
Berdasarkan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, tahap pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan pada bulan Agustus.
“Artinya, kalau disimulasikan dengan pola yang sama, titik aman di Agustus itu dengan pola coblosan 17 April, ada problematik di situ, di sebagian tempat belum ada kepastian hukum,” ungkapnya menegaskan.
Dikutip dari Kompas.TV, sebelumnya Presiden Jokowi sudah sepakat dengan Sekjen Partai Keadilan dan Pesatuan (PKP), Said Salahudin, bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada 24 April 2024.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Said.
“Hasil pertemuan pengurus PKP dengan Presiden di Istana Bogor pagi tadi anatara lain memunculkan dua kesamaan pandang antara PKP dengan Presiden,” jelas Said.
Baca Juga: Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi TWK KPK, Pusako: Tercela Jika Diabaikan